Sumber sumber hukum islam (1) افر البكر. Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath'i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan
Sesuai dan berpengaruh (Al-Munasib al-Mutsir) Yaitu sifat yang sesuai oleh syari telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, baik dalam nash maupun ijma. Sifat tersebut telah ditetapkan sebagai hukum. Penyusunan hukum itu atas dasar penyesuaian terhadap sifat tersebut, seperti firman Allah: Q.S. Al-Baqarah: 222.
menyingkap dan menjelaskan hukum dari suatu kasus yang dihadapi melalui pertimbangan maksud-maksud syara’ dalam menetapkan hukum. Teori yang dapat digunakan untuk menyingkap dan menjelaskan hukum dalam berbagai kasus, terutama kasus-kasus yang tidak ada nash (ayat dan atau hadis)nya secara khusus dapat diketahui melalui metode ijma’, qiyas,
Ijma' Dan Qiyas | PDF. • Ijma’ dalam istilah ahli ushul Kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas hukum syara’ yang tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan DASAR (AL-QUR’AN) “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri
Ijma’ merupakan sumber hukum yang kuat dalam menetapkan hukum-hukum islam dan menduduki tingkatan ketiga dalam urutan –urutan seumebr hukum islam.Ijma’ sebagai sumber hukum ditunujkan dengan ayat Al-Qur’an dan Hadist. Nabi yang mengatakan bahwa kebulatan ahli ilmu dan fikiran menjadi pegangan.di samping ayat-ayat Al-Qur’an yang
. 199 394 410 89 255 433 292 174
pertanyaan ijma dan qiyas